S. Miharja,uin bandung
8 Kualifikasi
Pembimbing Karir
A.
Tantangan pembimbing karir
Profesi
layanan bimbingan karir, kini masih merupakan bagian dari layanan bimbingan dan
konsleing. Secara umum layanan bimbingan dan konseling meliputi bimbingan
pribadi, social, belajar dan karir. Namun demikian eksistensi layanan bimbingan
karir sudah bisa dijadikan landasan pelaksanaan dan penyusunan kualifikasi
pembimbing karir.
Pembimbing
karir mutlak memerlukan kualifikasi tertentu agar bisa melakukan pelayanan
bimbingan karir dengan optimal. Hal ini seiring dengan kondisi nyata pada
angkatan muda dan dan kebanyakan angkatan kerja yang masih banyak menganggur dan masih
banyak lagi yang mengerjakan
pekerjaan yang tidak
sesuai dengan keterampilannya serta tidak
menggunakan keterampilannya seoptimal
mungkin. Pada saat yang
bersamaan, generasi Indonesia
saat ini memiliki kualitas
terbaik untuk memasuki pasar kerja Indonesia. Mereka memiliki akses yang
luas untuk memperoleh
pendidikan dan upaya
mendapatkan pendidikan juga meningkat
pada tahun-tahun mendatang.
Meskipun demikian,
kemajuan dalam pendidikan
dan keterampilan tidak cukup untuk mengurangi pengangguran jika pilihan pendidikan tidak sejalan dengan kebutuhan pasar kerja. Memberikan
dukungan bagi pemuda/i ketika mereka
akan mengambil keputusan sulit
mengenai studi apa yang akan mereka
ikuti atau jenis pekerjaan apa yang
harus mereka ambil adalah upaya untuk menjembatani kesenjangan ini. Pembimbing
karir dapat berkontribusi pada
peningkatan ketersediaan antara pilihan studi bagi pemuda/i Indonesia
yang sesuai dengan
pekerjaan yang tersedia
di pasar kerja.
Sistem
Pendidikan Nasional menentukan
bahwa bimbingan dan
konseling (BK) sebagai bagian
integral dari sistem pendidikan. Para petugas
BK atau konselor menawarkan
layanan BK untuk membantu dalam mengoptimalkan perkembangan individu, termasuk
dukungan untuk membuat pilihan yang terkait dengan pekerjaan.
Diurut
hubungan pendidikan dan bimbingan karir bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Kaitannya dengan bimbingan karir, pendidikan
merupakan sebuah proses transformatif di mana klien akan memperoleh
pengetahuan, kapasitas, dan kemauan untuk membuat dan menjalankan
keputusan-keputusan yang
terkait dengan pekerjaan dan pendidikan.
Oleh
karena itu, manajemen program bimbingan
karir harus berbasis
perencanaan komprehensif,
misalnya pelayanan yang diberikan
harus diputuskan sejak
fase perencanaan dan indikator-indikator yang sudah
dikuantifikasi harus diputuskan.
Pembimbing
karir dituntut dapat menghubungkan
ke dunia kerja
yang masih belum
dimanfaatkan sepenuhnya. Hanya sebagian kecil yang telah menerima pelatihan yang mencukupi dan bahkan lebih
sedikit lagi yang memiliki akses ke sumber daya minimum yang diperlukan untuk
melaksanakan tanggung jawab mereka.
Layanan
BK diterapkan berdasarkan Pengembangan
Diri yang dikembangkan oleh Kementerian
Pendidikan Nasional, sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan.
Para
konselor diharapkan berkontribusi
pada pengurangan pengangguran
dan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan
keterampilannya di kalangan kaum muda. Salah satu paradoks
dalam pelaksanaan bimbingan
karir di Indonesia adalah
meskipun keberhasilannya sudah teruji
dalam memfasilitasi transisi dari dunia ke dunia kerja, hanya sedikit sekali
dari peserta didik yang memiliki akses akan bimbingan karir dan pendidikan yang
berarti dan relevan. hasil Survei Pasar Pekerja Muda Indonesia dan Dampak dari
Putus Sekolah di Usia Muda dan Pekerja Anak (ILO,2006) menunjukkan bahwa di
bagian timur Indonesia, 88 persen dari
responden tidak pernah menerima bimbingan
karir, sementara 80 persen dari yang mendapatkannya merasakan
bimbingan itu berguna dalam mencari
pekerjaan.
Pemuda dan
pemudi Indonesia harus dapat
membuat keputusan berkenaan
dengan pendidikan dan pekerjaan
mereka yang sesuai
dengan aspirasi dan kompetensi
mereka, serta permintaan dari
pasar kerja. Sayangnya sering kali
peserta didik tidak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling yang optimal.
Temuan
ILO (2011), ada sebanyak 60 persen Pembimbing karir tidak memiliki pendidikan mengenai bimbingan karir; pimpinan
lembaga pendidikan tidak memprioritaskan bimbingan
dan konseling di sekolah dan sering kali dalam melaksanakan layanan ini, tidak tersedia ruang khusus
bimbingan dan konseling (sebuah
ruang terpisah) dan/atau
tidak tersedia waktu
khusus bimbingan dan konseling, termasuk bimbingan karir.
Dalam
implementasi layanan bimbingan karir, semua
kegiatan layanan bimbingan dan konseling dalam terkait dalam empat kompetensi
utama, yang mencakup:
·
Kesadaran Diri – Apakah yang Ku mau? Saya ahli di
bidang apa?
·
Kesadaran akan Kesempatan – Apakah kesempatan yang
tersedia bagi saya dalam hal pekerjaan dan pendidikan?
·
Pembuatan Keputusan – bagaimana saya harus membuat
keputusan? Faktor apa saja yang harus saya pertimbangkan (atau tidak
pertimbangkan) dalam membuat keputusan pendidikan atau pekerjaan?
·
Pembelajaran
Transisi – bagaimana saya melaksanakan
keputusan ini? Apa saja langkah
awal yang harus saya ambil untuk mendapatkan pekerjaan yang saya inginkan?
Sesi
layanan bimbingan karir menjadi bagian dari proses
yang partisipatif dan
berpusat pada klien.
Peran dari pembimbing karir
adalah tidak mendikte pilihan, namun memandu
dan memfasilitasi mereka
melalui proses pengambilan keputusan dan memberikan
ruang bagi mereka dalam
melihat secara kritis apa saja potensi, kesempatan pekerjaan
dan jalur pendidikan yang bisa mereka ambil. Proses ini diharapkan dapat secara
nyata berkontribusi pada keberhasilan masa transisi dari sekolah ke dunia
kerja.
Meskipun
demikian, saran yang baik saja tidak akan cukup bagi para pemuda/ pemudi Indonesia dalam membuat keputusan yang baik.
Sebab mereka juga memiliki beberapa keterbatasan dalam pilihan mereka oleh (a) gagasan yang ditanamkan oleh
keluarga dan masyarakat
akan apa yang dianggap sebagai pilihan pekerjaan
dan pendidikan yang
tepat, (b) kenyataan ekonomi
yang sangat buruk yang
menghambat mereka dalam mengikuti
pendidikan yang mereka pilih, (c)
kurangnya akses akan fasilitas pendidikan. Karena itu, penting bagi para Pembimbing karir untuk menyadari
adanya keterbatasan tersebut dan mengakui batasan keterlibatannya dalam proses pengambilan
keputusan. Begitu juga Pembimbing karir perlu melihat adanya kebutuhan dasar
anak yang tidak bisa ditangani, maka mereka harus merujuknya kepada sumber
bantuan yang lebih tepat.
B.
Peraturan yang terkait dengan pembimbing karir
Berkenaan
dengan dasar hukum dan kebijakan bagi pembimbing karir dapat ditemukan dalam
peraturan yang dikeluarkan kemendiknas dan kemenakertran RI. Beberapa dasar
hukum dan Kebijakan untuk Pembimbing karir dapat ditemukan dalam beberapa
ketentuan di bawah ini:
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pembimbing karir adalah
bagian dari tenaga pendidik dan memiliki kontribusi yang penting terhadap
keberhasilan peserta didik.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 mengenai Standard Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor. Tugas-tugas pembimbing karir adalah untuk
mendukung perkembangan pribadi sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan
keprbadian, khususnya untuk membantu memahami dan mengevaluasi informasi dunia
kerja dan membuat pilihan-pilihan terkait pekerjaan. Layanan dapat meliputi
pengumpulan informasi; orientasi; berbagi informasi; rujukan, penempatan dalam
sebuah program pendidikan khusus; kunjungan rumah; dukungan bidang studi
khusus; konseling berbasis kelompok dan personal; meditasi.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor
03/V/PB/2010 Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 22 ayat (5) menyatakan bahwa
evaluasi kinerja mengukur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisa, dan
tindak lanjut program tahunan, semester, bulanan, mingguan, dan harian.
C.
Kompetensi dan Etika Pembimbing
Berkenaan
dengan kompetensi pembimbing, termasuk di dalamnya pembimbing karir diperlukan sejumlah standard kompetensi minimum
yang disyaratkan pada konselor.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (2011), Berikut ini menjelaskan standard
kompetensi minimum yang
disyaratkan dari guru bk/konselor
di indonesia.
1. Kompetensi
Pedagogik, antara lain a) Menguasai
teori dan praksis pendidikan; b)
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku
peserta didik; c) Menguasai esensi
pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan;
2. Kompetensi
Pribadi, antara lain a) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b)
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,individualitas
dan kebebasan memilih; c) Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat; d) Menampilkan kinerja berkualitas tinggi;
3. Kompetensi
Sosial, antara lain a)
Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja; b) Berperan dalam organisasi dan kegiatan
profesi bimbingan dan konseling; c) Mengimplementasikan kolaborasi
antarprofesi;
4. Kompetensi
Profesional, antara lain a) Menguasai konsep dan praktis penilaian (assessment)
untuk memahami kondisi,kebutuhan, dan masalah peserta didik; b) Menguasai kerangka teoretik dan praksis
bimbingan dan konseling; c) Merancang program Bimbingan dan Konseling; d)
Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif; e)
Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling; f) Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional; g) Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam
bimbingan dan konseling.
Konselor juga
harus terus-menerus berupaya
mengembangkan kemampuannya. Terutama karena pasar kerja terus-menerus
berubah, konselor juga harus
berupaya memperbarui
keterampilan dan pengetahuan mereka sesuai dengan permintaan
pasar kerja dan menunjukkan informasi yang baru bagi kliennya.
Lebih
lanjut ILO (2011), menawarkan etika yang mengiringi kompetensi pada pembimbing karir. Prinsip etika harus mendasari
pada relasi antara klien dan Pembimbing karir. Prinsip etika utama harus diketahui antara lain:
1.
Penghargaan dan Sikap terhadap peserta didik. Konselor dituntut mampu mendengarkan dan
menghargai klien, percaya pada
arti dan harga diri mereka, serta
memfasilitasi dan mengarahkan mereka menuju kemandirian dan
kepercayaan diri yang
lebih tinggi. Tujuan
dari sesi bimbingan ini adalah
untuk membantu klien dalam
membuat keputusannya sendiri dan tidak memaksakan pilihan itu pada
mereka. Juga konselor dituntut mampu melindungi
kesejahteraan dan
bertindak demi kebaikan klien; kebaikan harus selalu
menjadi prinsip utama
dalam memberikan pelayanan bagi
para pemuda. Setiap keputusan yang diambil Pembimbing karir, harus didasarkan
pada pertanyaan; apakah ini demi kebaikan klien?
2.
Informasi. Konselor memberikan informasi kepada
klien tentang isi dan keterbatasan dari
pelayanan yang diberikan;
misalnya Konselor tidak bertanggung jawab pada pekerjaan atau bantuan psikologi namun dapat merujuk pada pelayanan tertentu yang
tersedia. Konselor juga memberikan informasi yang tidak bias, akurat dan
lengkap; penting bagi klien untuk mendapatkan informasi yang jelas, tepat dan
dapat digunakan dalam pasar kerja
dan pilihan-pilihan pendidikan yang
mereka miliki. Penting bahwa konselor mampu merahasiakan semua informasi yang diberikan oleh klien kecuali
(a) diperbolehkan secara langsung oleh peserta didik dan (b) ketika diminta
oleh aparat hukum.
Kerahasiaan adalah hal
utama dalam melindungi kebaikan peserta didik dan
mengembangkan hubungan kondusif yang baik agar dapat memberikan pelayanan bimbingan dan konseling yang baik.
C.
Antidiskriminasi. Konselor secara aktif
melawan praktik diskriminasi.
Diskriminasi dalam dunia kerja dilakukan
berdasarkan jaringan praduga
dan gagasan yang
sudah ada sebelumnya yang
membatasi akses para pemuda terhadap keterampilan atau pekerjaan
yang mereka inginkan. Terutama guru BK/Konselor akan berupaya memerangi
secara aktif pemisahan gender
dalam dunia kerja yang menugaskan pekerjaan dan fungsi
kepada pemuda, tidak berdasarkan minat
dan keterampilan namun
berdasarkan praduga budaya (misalnya seorang perempuan tidak bisa menjadi supir truk).
Pembimbing karir juga perlu
berusaha keras untuk
menjamin bahwa kebutuhan klien yang menderita
disabilitas terakomodasi sehingga
mereka juga dapat berpartisipasi dalam proses pendidikan.
4.
Netralitas. Komselor mengupayakan
berbagai cara untuk menghindari
hubungan ganda dan memberitahukan kepada para
penyelia jika konflik kepentingan
terjadi. Seorang Pembimbing karir haruslah netral dan obyektif ketika
bicara. Misalnya mereka tidak boleh memiliki hubungan dengan para pemuda di
luar sesi bimbingan yang akan
mempengaruhi netralitasnya.
5.
Biaya. Konselor tidak menerima
pembayaran/hadiah di luar gaji yang diberikan. Layanan bimbingan dan
konseling (termasuk bimbingan karir di dalamnya) bukanlah sebuah pelayanan
berbasis upah dan
tidak boleh memberi
kesempatan untuk membayar kemampuan itu.
d tunggu lebih banyak lagi posting nya :)
BalasHapusthank's :)