Selasa, 12 Maret 2013


S. Miharja,uin bandung

8 Kualifikasi  Pembimbing Karir

A. Tantangan pembimbing karir

Profesi layanan bimbingan karir, kini masih merupakan bagian dari layanan bimbingan dan konsleing. Secara umum layanan bimbingan dan konseling meliputi bimbingan pribadi, social, belajar dan karir. Namun demikian eksistensi layanan bimbingan karir sudah bisa dijadikan landasan pelaksanaan dan penyusunan kualifikasi pembimbing karir.

Pembimbing karir mutlak memerlukan kualifikasi tertentu agar bisa melakukan pelayanan bimbingan karir dengan optimal. Hal ini seiring dengan kondisi nyata pada angkatan muda dan dan kebanyakan angkatan kerja yang masih banyak menganggur  dan masih  banyak  lagi yang  mengerjakan  pekerjaan  yang  tidak  sesuai  dengan keterampilannya serta  tidak  menggunakan keterampilannya seoptimal  mungkin.  Pada saat  yang  bersamaan,  generasi  Indonesia  saat  ini memiliki kualitas terbaik untuk memasuki pasar kerja Indonesia. Mereka memiliki akses  yang  luas  untuk  memperoleh  pendidikan  dan  upaya  mendapatkan pendidikan juga meningkat  pada tahun-tahun mendatang.

Meskipun  demikian,  kemajuan   dalam  pendidikan   dan  keterampilan  tidak cukup untuk mengurangi  pengangguran jika  pilihan pendidikan  tidak sejalan dengan  kebutuhan pasar kerja. Memberikan dukungan  bagi pemuda/i ketika mereka akan mengambil keputusan  sulit mengenai  studi apa yang akan mereka ikuti atau jenis pekerjaan  apa yang harus mereka ambil adalah upaya untuk menjembatani kesenjangan ini. Pembimbing karir dapat berkontribusi  pada peningkatan  ketersediaan  antara pilihan studi bagi pemuda/i Indonesia yang  sesuai  dengan  pekerjaan  yang  tersedia  di pasar kerja.

Sistem Pendidikan   Nasional  menentukan  bahwa   bimbingan   dan   konseling   (BK) sebagai  bagian  integral  dari sistem  pendidikan. Para  petugas  BK atau  konselor menawarkan layanan BK untuk membantu dalam mengoptimalkan perkembangan individu, termasuk dukungan untuk membuat pilihan yang terkait dengan pekerjaan.

Diurut hubungan pendidikan dan bimbingan karir bahwa “Pendidikan  adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.  Kaitannya dengan bimbingan karir, pendidikan merupakan sebuah proses transformatif di mana klien akan memperoleh pengetahuan, kapasitas, dan kemauan untuk membuat dan  menjalankan  keputusan-keputusan yang  terkait  dengan pekerjaan  dan pendidikan.

Oleh karena itu, manajemen program bimbingan  karir harus berbasis  perencanaan  komprehensif, misalnya pelayanan   yang   diberikan   harus   diputuskan   sejak  fase  perencanaan  dan indikator-indikator yang sudah dikuantifikasi harus diputuskan.


Pembimbing karir dituntut dapat menghubungkan   ke   dunia   kerja  yang masih   belum dimanfaatkan  sepenuhnya.  Hanya sebagian kecil yang telah menerima  pelatihan yang mencukupi dan bahkan lebih sedikit lagi yang memiliki akses ke sumber daya minimum yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab mereka.

Layanan BK diterapkan berdasarkan  Pengembangan Diri yang dikembangkan  oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sesuai dengan  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi untuk Satuan  Pendidikan. 

Para konselor diharapkan   berkontribusi pada   pengurangan  pengangguran  dan   pekerjaan  yang  tidak  sesuai  dengan  keterampilannya di kalangan kaum muda. Salah satu  paradoks  dalam  pelaksanaan   bimbingan   karir di  Indonesia adalah meskipun keberhasilannya  sudah teruji dalam memfasilitasi transisi dari dunia ke dunia kerja, hanya sedikit sekali dari peserta didik yang memiliki akses akan bimbingan karir dan pendidikan yang berarti dan relevan. hasil Survei Pasar Pekerja Muda Indonesia dan Dampak dari Putus Sekolah di Usia Muda dan Pekerja Anak (ILO,2006) menunjukkan bahwa di bagian timur Indonesia, 88 persen  dari responden tidak pernah  menerima  bimbingan  karir, sementara 80 persen dari yang mendapatkannya merasakan bimbingan  itu berguna dalam mencari pekerjaan.

Pemuda  dan  pemudi  Indonesia harus  dapat  membuat keputusan  berkenaan dengan pendidikan  dan  pekerjaan  mereka  yang  sesuai  dengan aspirasi dan kompetensi  mereka, serta  permintaan dari pasar  kerja. Sayangnya sering kali peserta didik tidak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling yang optimal.

Temuan ILO (2011), ada sebanyak 60 persen Pembimbing karir tidak memiliki pendidikan  mengenai bimbingan  karir;   pimpinan lembaga pendidikan   tidak   memprioritaskan  bimbingan  dan konseling di sekolah dan sering kali dalam melaksanakan  layanan ini, tidak tersedia ruang khusus bimbingan  dan konseling (sebuah ruang  terpisah)  dan/atau  tidak  tersedia   waktu  khusus  bimbingan   dan konseling, termasuk bimbingan karir.

Dalam implementasi layanan bimbingan karir, semua   kegiatan  layanan bimbingan  dan konseling dalam terkait dalam empat  kompetensi  utama, yang mencakup:
·         Kesadaran Diri – Apakah yang Ku mau? Saya ahli di bidang apa?
·         Kesadaran akan Kesempatan – Apakah kesempatan yang tersedia bagi saya dalam hal pekerjaan dan pendidikan?
·         Pembuatan Keputusan – bagaimana saya harus membuat keputusan? Faktor apa saja yang harus saya pertimbangkan (atau tidak pertimbangkan) dalam membuat keputusan pendidikan atau pekerjaan?
·         Pembelajaran  Transisi – bagaimana saya melaksanakan  keputusan ini? Apa saja langkah  awal yang  harus  saya ambil untuk  mendapatkan pekerjaan yang saya inginkan?


Sesi layanan  bimbingan  karir menjadi bagian dari  proses  yang  partisipatif  dan  berpusat  pada  klien.  Peran  dari pembimbing karir adalah  tidak mendikte  pilihan, namun   memandu  dan  memfasilitasi  mereka  melalui  proses  pengambilan keputusan dan  memberikan  ruang  bagi mereka  dalam  melihat  secara  kritis apa saja potensi, kesempatan pekerjaan dan jalur pendidikan yang bisa mereka ambil. Proses ini diharapkan dapat secara nyata berkontribusi pada keberhasilan masa transisi dari sekolah ke dunia kerja.

Meskipun demikian, saran yang baik saja tidak akan cukup bagi para pemuda/ pemudi  Indonesia dalam membuat keputusan yang baik. Sebab mereka juga memiliki beberapa keterbatasan  dalam pilihan mereka oleh (a) gagasan  yang ditanamkan  oleh  keluarga  dan  masyarakat  akan apa  yang  dianggap sebagai pilihan  pekerjaan  dan  pendidikan  yang  tepat,  (b) kenyataan  ekonomi  yang sangat  buruk  yang  menghambat mereka  dalam  mengikuti  pendidikan  yang mereka pilih, (c) kurangnya akses akan fasilitas pendidikan. Karena itu, penting bagi para  Pembimbing karir untuk  menyadari  adanya  keterbatasan  tersebut dan mengakui batasan  keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan. Begitu juga Pembimbing karir perlu melihat adanya kebutuhan dasar anak yang tidak bisa ditangani, maka mereka harus merujuknya kepada  sumber  bantuan yang lebih tepat.



B. Peraturan yang terkait dengan pembimbing karir

Berkenaan dengan dasar hukum dan kebijakan bagi pembimbing karir dapat ditemukan dalam peraturan yang dikeluarkan kemendiknas dan kemenakertran RI. Beberapa dasar hukum dan Kebijakan untuk Pembimbing karir dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan di bawah ini:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pembimbing karir adalah bagian dari tenaga pendidik dan memiliki kontribusi yang penting terhadap keberhasilan peserta didik.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 mengenai Standard Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Tugas-tugas pembimbing karir adalah untuk mendukung perkembangan pribadi sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan keprbadian, khususnya untuk membantu memahami dan mengevaluasi informasi dunia kerja dan membuat pilihan-pilihan terkait pekerjaan. Layanan dapat meliputi pengumpulan informasi; orientasi; berbagi informasi; rujukan, penempatan dalam sebuah program pendidikan khusus; kunjungan rumah; dukungan bidang studi khusus; konseling berbasis kelompok dan personal; meditasi.

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 22 ayat (5) menyatakan bahwa evaluasi kinerja mengukur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisa, dan tindak lanjut program tahunan, semester, bulanan, mingguan, dan harian.

C. Kompetensi dan Etika Pembimbing
Berkenaan dengan kompetensi pembimbing, termasuk di dalamnya pembimbing karir  diperlukan sejumlah standard kompetensi   minimum   yang   disyaratkan pada   konselor.  Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (2011), Berikut             ini menjelaskan standard kompetensi   minimum   yang   disyaratkan   dari guru   bk/konselor   di   indonesia.  
1.      Kompetensi Pedagogik, antara lain a)  Menguasai teori dan praksis pendidikan; b)    Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku peserta didik; c)    Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan;

2.      Kompetensi Pribadi, antara lain a)    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b)   Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,individualitas dan kebebasan memilih; c)    Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat; d)    Menampilkan kinerja berkualitas tinggi;
3.      Kompetensi Sosial, antara lain a)     Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja; b)     Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling; c) Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi;

4.      Kompetensi Profesional, antara lain a) Menguasai konsep dan praktis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi,kebutuhan, dan masalah peserta didik; b)  Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling; c) Merancang program Bimbingan dan Konseling; d) Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif; e) Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling; f) Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional; g)  Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling.


Konselor  juga   harus   terus-menerus   berupaya   mengembangkan kemampuannya. Terutama karena pasar kerja terus-menerus berubah,  konselor juga  harus  berupaya  memperbarui keterampilan  dan  pengetahuan mereka sesuai dengan permintaan pasar kerja dan menunjukkan informasi yang baru bagi kliennya.


Lebih lanjut ILO (2011), menawarkan etika yang mengiringi kompetensi  pada pembimbing karir. Prinsip etika harus mendasari pada relasi antara klien dan Pembimbing karir. Prinsip etika utama  harus diketahui antara lain:

1. Penghargaan dan Sikap terhadap peserta didik. Konselor dituntut mampu mendengarkan   dan  menghargai klien,  percaya  pada  arti  dan harga diri mereka, serta memfasilitasi dan mengarahkan mereka menuju kemandirian   dan  kepercayaan   diri  yang  lebih  tinggi.   Tujuan  dari  sesi bimbingan   ini adalah  untuk  membantu  klien dalam  membuat keputusannya sendiri dan tidak memaksakan pilihan itu pada mereka. Juga konselor dituntut mampu melindungi  kesejahteraan dan    bertindak  demi  kebaikan klien; kebaikan harus  selalu  menjadi  prinsip  utama  dalam memberikan  pelayanan bagi para pemuda. Setiap keputusan yang diambil Pembimbing karir, harus didasarkan pada pertanyaan; apakah ini demi kebaikan klien?

2. Informasi. Konselor memberikan informasi kepada  klien tentang isi dan keterbatasan dari   pelayanan    yang   diberikan;   misalnya   Konselor  tidak bertanggung jawab pada pekerjaan  atau bantuan psikologi namun  dapat merujuk pada pelayanan tertentu yang tersedia. Konselor juga memberikan informasi yang tidak bias, akurat dan lengkap; penting bagi klien untuk mendapatkan informasi yang jelas, tepat  dan  dapat digunakan  dalam pasar kerja dan pilihan-pilihan pendidikan  yang mereka miliki. Penting bahwa konselor mampu merahasiakan semua  informasi yang diberikan oleh klien kecuali (a) diperbolehkan secara langsung oleh peserta didik dan (b) ketika diminta oleh  aparat  hukum.  Kerahasiaan  adalah  hal  utama  dalam  melindungi kebaikan peserta didik dan mengembangkan hubungan kondusif yang baik agar dapat memberikan  pelayanan bimbingan  dan konseling yang baik.

C. Antidiskriminasi.   Konselor secara aktif melawan  praktik diskriminasi. Diskriminasi dalam dunia kerja dilakukan  berdasarkan  jaringan  praduga   dan  gagasan  yang  sudah  ada sebelumnya  yang  membatasi  akses  para pemuda terhadap keterampilan atau  pekerjaan  yang  mereka  inginkan. Terutama guru  BK/Konselor akan berupaya  memerangi  secara  aktif pemisahan  gender  dalam  dunia  kerja yang menugaskan pekerjaan dan fungsi kepada pemuda, tidak berdasarkan minat  dan  keterampilan  namun  berdasarkan  praduga budaya  (misalnya seorang  perempuan tidak bisa menjadi supir truk). Pembimbing karir juga perlu  berusaha   keras  untuk  menjamin  bahwa  kebutuhan klien yang  menderita  disabilitas  terakomodasi   sehingga   mereka  juga  dapat berpartisipasi dalam proses pendidikan.

4. Netralitas.  Komselor mengupayakan  berbagai  cara untuk  menghindari  hubungan  ganda  dan memberitahukan kepada  para  penyelia  jika konflik  kepentingan  terjadi. Seorang Pembimbing karir haruslah netral dan obyektif ketika bicara. Misalnya mereka tidak boleh memiliki hubungan dengan para pemuda di luar sesi bimbingan  yang akan mempengaruhi netralitasnya.

5. Biaya.  Konselor tidak  menerima  pembayaran/hadiah di luar gaji yang diberikan. Layanan bimbingan dan konseling (termasuk bimbingan karir di dalamnya) bukanlah sebuah  pelayanan  berbasis  upah  dan  tidak  boleh  memberi  kesempatan untuk membayar kemampuan itu.



1 komentar: